Find Us On Social Media :

Kabarnya Sudah Sangat Dinantikan, Pemerintah Resmi Umumkan Waktu Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, Berikut Rincian Lengkapnya!

By None, Selasa, 23 Juni 2020 | 05:42 WIB

Kabar baik, gaji ke 13 ASN segera cair

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

Baca Juga: Kantongi Duit Milyaran, 10 Youtuber Indonesia Ini Duduki Posisi Tertinggi, Bukan Atta Halilintar atau Raffi Ahmad, Ternyata Sosok Ini Jadi Jawaranya

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Untuk gaji polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari PNS yang terbagi menjadi empat golongan.

Baca Juga: Berhenti Andalkan Obat, Rutin Minum Air Rebusan Pare Bisa Jadi Bahan Alami Lawan Penyakit, Dapat Mencegah Stroke sampai Menghilangkan Jerawat

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan).

Baca Juga: Rogoh Gocek Belasan Jutaan Rupiah, Chef Arnold Buatkan Kue Ulang Tahun Spesial untuk Presiden Joko Widodo hingga Jadi Sorotan di Twitter, Ternyata Begini Faktanya

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.