Find Us On Social Media :

Kabarnya Sudah Sangat Dinantikan, Pemerintah Resmi Umumkan Waktu Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, Berikut Rincian Lengkapnya!

By None, Selasa, 23 Juni 2020 | 05:42 WIB

Kabar baik, gaji ke 13 ASN segera cair

GridPop.ID - Kabar baik kembali berhembus di tengah pandemi corona.

Setelah beberapa waktu, pemerintah secara resmi mengumumkan perihal pencairan gaji 13 bagi ASN, TNI dan Polri.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pencairan gaji ke 13 diundur karena pandemi corona, namun kini pemerintah mengumumkan akan segera tanggal pencairan gaji ke 13 bagis ASN.

Sementara itu, rincian gaji 13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pembahasan gaji 13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan akan dilakukan bulan Oktober atau November mendatang.

Baca Juga: 12 Tahun Setelah Ratu Horor Meninggal, Akhirnya Clift Sangra Bongkar Alasan Tak Cantumkan Tanggal Kematian Suzanna di Batu Nisan hingga Singgung Hal Mengejutkan Ini

"Untuk gaji 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Begitupula dengan besaran gaji 13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Kendati demikian, Yustinus memastikan gaji 13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.

"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Hobi Tolak Job dan Diklaim Jadi Pelawak Termahal, Dodit Mulyanto Sesumbar Ingin Beli Motor Antik Suami Soimah hingga Sindir soal Settingan di Youtube, Untuk Siapa?

Sementara itu, besaran gaji PNS biasanya dibagi menjadi 4 golongan, berikut besaran gaji PNS mulai golongan I sampai golongan IV.

Berikut rinciannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Baca Juga: Rogoh Gocek Belasan Jutaan Rupiah, Chef Arnold Buatkan Kue Ulang Tahun Spesial untuk Presiden Joko Widodo hingga Jadi Sorotan di Twitter, Ternyata Begini Faktanya

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Baca Juga: Jawab Seabrek Pertanyaan Netizen, Ivan Gunawan Ungkap Alasannya Tak Kunjung Nikahi Ayu Ting Ting Meski Sudah Mendapat Lampu Hijau dari Sang Biduan

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk gaji prajurit TNI, terjadi perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dilansir dari Tribun Medan, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar kenaikan gaji personel TNI.

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

Baca Juga: Berani Pinang Anak Presiden, Intip Mewahnya Rumah Menantu Jokowi di Medan yang Tajir Melintir, Ternyata Bukan dari Kalangan Orang Sembarangan!

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

Baca Juga: Kantongi Duit Milyaran, 10 Youtuber Indonesia Ini Duduki Posisi Tertinggi, Bukan Atta Halilintar atau Raffi Ahmad, Ternyata Sosok Ini Jadi Jawaranya

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Untuk gaji polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari PNS yang terbagi menjadi empat golongan.

Baca Juga: Berhenti Andalkan Obat, Rutin Minum Air Rebusan Pare Bisa Jadi Bahan Alami Lawan Penyakit, Dapat Mencegah Stroke sampai Menghilangkan Jerawat

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan).

Baca Juga: Rogoh Gocek Belasan Jutaan Rupiah, Chef Arnold Buatkan Kue Ulang Tahun Spesial untuk Presiden Joko Widodo hingga Jadi Sorotan di Twitter, Ternyata Begini Faktanya

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca Juga: Berani Pinang Anak Presiden, Intip Mewahnya Rumah Menantu Jokowi di Medan yang Tajir Melintir, Ternyata Bukan dari Kalangan Orang Sembarangan!

2. Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Kantongi Duit Milyaran, 10 Youtuber Indonesia Ini Duduki Posisi Tertinggi, Bukan Atta Halilintar atau Raffi Ahmad, Ternyata Sosok Ini Jadi Jawaranya

Lalu, bagaimana dengan besaran gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di Kejaksaan?

Untuk gaji pokok di Kejaksaan, sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

Baca Juga: Kakak Beradik ini Tewas di Tangan Ayah Tiri Gegara Merengek Minta Dibelikan Es Krim, Jasad Keduanya Dibuang ke Parit dengan Kondisi Mengenaskan

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Selain itu, terdapat beberapa tunjangan untuk profesi jaksa.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa'

Baca Juga: Rahasia 16 Tahun Lalu Terbongkar Hingga Membuat Cinta Kuya Berderai Air Mata, Uya Kuya Ungkap Status Putrinya Ternyata Bukan Anak Kandung, Ada Apa?

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan:

- Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

- Ajun jaksa kelas jabatan 6

- Jaksa pratama kelas jabatan 7

- Jaksa muda kelas jabatan 8

- Jaksa madya kelas jabatan 9

Baca Juga: Padahal Selama Ini Tak Pernah Tanggapi Cinta Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Akhirnya Ngaku Sayang Hingga Bongkar Perilaku sang Designer yang Bikin Dirinya Baper

- Jaksa utama pratama kelas jabatan 10

- Jaksa utama muda kelas jabatan 11

- Jaksa utama madya kelas jabatan 12

- Jaksa Utama kelas jabatan 13

GridPop.ID (*)

Artikel ini pernah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 'Pemerintah Akhirnya Umumkan Pencairan Gaji 13 2020, Ini Rincian Jumlah Gaji 13 PNS, TNI hingga Polri'