2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Lalu, bagaimana dengan besaran gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di Kejaksaan?
Untuk gaji pokok di Kejaksaan, sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.