Find Us On Social Media :

Kabarnya Sudah Sangat Dinantikan, Pemerintah Resmi Umumkan Waktu Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, Berikut Rincian Lengkapnya!

By None, Selasa, 23 Juni 2020 | 05:42 WIB

Kabar baik, gaji ke 13 ASN segera cair

Baca Juga: Berani Pinang Anak Presiden, Intip Mewahnya Rumah Menantu Jokowi di Medan yang Tajir Melintir, Ternyata Bukan dari Kalangan Orang Sembarangan!

2. Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Kantongi Duit Milyaran, 10 Youtuber Indonesia Ini Duduki Posisi Tertinggi, Bukan Atta Halilintar atau Raffi Ahmad, Ternyata Sosok Ini Jadi Jawaranya

Lalu, bagaimana dengan besaran gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di Kejaksaan?

Untuk gaji pokok di Kejaksaan, sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

Baca Juga: Kakak Beradik ini Tewas di Tangan Ayah Tiri Gegara Merengek Minta Dibelikan Es Krim, Jasad Keduanya Dibuang ke Parit dengan Kondisi Mengenaskan