Find Us On Social Media :

Lurah Ngamuk dan Obrak-abrik Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri di Tangsel Lantaran 6 Siswa Titipannya Tak Lolos, Badan Kepegawaian Turun Tangan Hingga Singgung Kode Etik dan Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS

By Arif B,None, Sabtu, 18 Juli 2020 | 20:20 WIB

Kapolsek Pamulang saat memeriksa ruang Kepala SMA N 3 Tangerang Selatan

Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.

Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai.

Baca Juga: Torehkan Prestasi Sejak Kecil Hingga Sabet 700 Piala, Siswi SMP Ini Sekarang Ditolak 6 SMA Negeri Gegara Masalah Sepele Ini!

Setelah itu, Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.

"Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.

Baca Juga: Kesal Tak Dapat Masuk SMP Favorit, Siswa SD Segudang Prestasi Bakar Belasan Piagam, Begini Kisah Pilunya

Penjelasan BKPP

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencalonan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.

Menurutnya, tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun.

"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).