Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.
Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai.
Setelah itu, Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.
"Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Penjelasan BKPP
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencalonan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.
Menurutnya, tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun.
"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).