Find Us On Social Media :

Lurah Ngamuk dan Obrak-abrik Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri di Tangsel Lantaran 6 Siswa Titipannya Tak Lolos, Badan Kepegawaian Turun Tangan Hingga Singgung Kode Etik dan Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS

By Arif B,None, Sabtu, 18 Juli 2020 | 20:20 WIB

Kapolsek Pamulang saat memeriksa ruang Kepala SMA N 3 Tangerang Selatan

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Corat-coret Gambar Tak Senonoh Rayakan Kelulusan Saat Corona, Siswa SMA Ini Kena Batunya hingga Berujung Permohonan Maaf di Media Sosial

"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Geger Puluhan Siswa Terima Hukuman Makan Kotoran Manusia, Para Orangtua Bergegas Datang ke Sekolah Minta Pelaku untuk Segera Dipecat!

Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Baca Juga: Viral Siswa SD di Singkawang Kena Denda oleh Gurunya Hanya Karena Nonton Acaran Cap Go Meh, Alasan Kepala Sekolah Bikin Greget!

Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.

Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus"