Find Us On Social Media :

Lurah Ngamuk dan Obrak-abrik Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri di Tangsel Lantaran 6 Siswa Titipannya Tak Lolos, Badan Kepegawaian Turun Tangan Hingga Singgung Kode Etik dan Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS

By Arif B,None, Sabtu, 18 Juli 2020 | 20:20 WIB

Kapolsek Pamulang saat memeriksa ruang Kepala SMA N 3 Tangerang Selatan

 

GridPop.ID - Baru-baru ini warga Tangerang Selatan dihebohkan oleh aksi tak etis yang dilakukan oleh seorang oknum lurah.

Yakni Saidun, Lurah di Benda Baru, Pamulang.

Pada Jumat (10/07/2020) kemarin, Saidun dikabarkan mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel.

Bukan tanpa alasan, Lurah Benda Baru itu mengamuk lantaran enam siswa titipannya tidak diloloskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Viral, Video Pria Hadang Mobil Ambulans di Tengah Jalan hingga Ngamuk dan Ajak Ribut Sang Sopir, Begini Kronologinya!

Baca Juga: Heboh, Undang Mantan ke Pernikahan, Mempelai Wanita Ini Bikin Keluarga Mempelai Ngamuk hingga Lakukan Hal Tak Terduga Ini!

Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2020).

Dikatakan Supiyanto, kejadian ini bermula sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Saidun mendatangi SMAN 3 yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel.

Kemudian, ia langsung masuk ke ruang Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah.

Baca Juga: Ngamuk Tak Terima Dijemput Petugas Medis Lantaran Terindikasi Positif Covid-19, Pria Ini Nekat Berteriak dan Peluk Warga yang Rekam Dirinya Agar Ikut Tertular: ODP, Kamu ODP!

"Terlapor datang dan masuk ke ruangan kerja kepala sekolah SMAN 3 tangsel," ujarnya.

Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.

Baca Juga: Besan Ngamuk Gegara Ongkos Mas Kawin Sedikit, Mempelai Wanita Ini Diperkosa Ayah Mertua, Kakak Ipar Malah Nonton Sambil Merekam Aksi Bejat Ayahnya!

Namun Aan tidak menyanggupinya, lantaran tiga calon siswa yang sebelumnya juga dititipi oleh Lurah Saidun masih berstatus cadangan.

"Pada saat itu, pelapor menjawab dengan jawaban, sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru masih berstatus cadangan," paparnya.

Mendengar jawaban Aan, Lurah Saidun berang.

Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.

Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai.

Baca Juga: Torehkan Prestasi Sejak Kecil Hingga Sabet 700 Piala, Siswi SMP Ini Sekarang Ditolak 6 SMA Negeri Gegara Masalah Sepele Ini!

Setelah itu, Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.

"Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.

Baca Juga: Kesal Tak Dapat Masuk SMP Favorit, Siswa SD Segudang Prestasi Bakar Belasan Piagam, Begini Kisah Pilunya

Penjelasan BKPP

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencalonan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.

Menurutnya, tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun.

"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Corat-coret Gambar Tak Senonoh Rayakan Kelulusan Saat Corona, Siswa SMA Ini Kena Batunya hingga Berujung Permohonan Maaf di Media Sosial

"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Geger Puluhan Siswa Terima Hukuman Makan Kotoran Manusia, Para Orangtua Bergegas Datang ke Sekolah Minta Pelaku untuk Segera Dipecat!

Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Baca Juga: Viral Siswa SD di Singkawang Kena Denda oleh Gurunya Hanya Karena Nonton Acaran Cap Go Meh, Alasan Kepala Sekolah Bikin Greget!

Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.

Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus"