GridPop.ID - Baru-baru ini warga Tangerang Selatan dihebohkan oleh aksi tak etis yang dilakukan oleh seorang oknum lurah.
Yakni Saidun, Lurah di Benda Baru, Pamulang.
Pada Jumat (10/07/2020) kemarin, Saidun dikabarkan mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel.
Bukan tanpa alasan, Lurah Benda Baru itu mengamuk lantaran enam siswa titipannya tidak diloloskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2020).
Dikatakan Supiyanto, kejadian ini bermula sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Saidun mendatangi SMAN 3 yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel.
Kemudian, ia langsung masuk ke ruang Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah.
"Terlapor datang dan masuk ke ruangan kerja kepala sekolah SMAN 3 tangsel," ujarnya.
Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.
Namun Aan tidak menyanggupinya, lantaran tiga calon siswa yang sebelumnya juga dititipi oleh Lurah Saidun masih berstatus cadangan.
"Pada saat itu, pelapor menjawab dengan jawaban, sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru masih berstatus cadangan," paparnya.
Mendengar jawaban Aan, Lurah Saidun berang.
Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.
Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai.
Setelah itu, Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.
"Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Penjelasan BKPP
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencalonan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.
Menurutnya, tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun.
"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).
Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.
Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.
Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.
Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus"