Salah satu ketentuan dalam protokol itu mengatur, kapasitas maksimal isi kelas untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maksimal terisi 50 persen atau 18 orang.
"Sangat berbeda situasi sekolah biasa dengan di masa pandemi,"
"Contoh untuk pendidikan dasar dan menengah, semua kelas harus maksimal 18 orang peserta didik di dalam kelas,"
"Jadi kapasitasnya maksimal 50 persen," ujar Nadiem dalam konferensi pers pengumuman kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (7/8/2020).
Selain kapasitas tiap kelas hanya 18 orang, kata dia, jarak setiap bangku di kelas pun harus ditentukan, yaitu minimal 1,5 meter.
Dengan standar yang sama, sekolah luar biasa (SLB) juga per kelasnya maksimal harus diisi 5 orang peserta didik.
Termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD) yang baru bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dua bulan setelah ditetapkan, per kelasnya hanya boleh diisi maksimal 5 orang.