GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 belum kunjung usai.
Kondisi ini akhirnya memaksa pemerintah untuk menerapkan kebijakan belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan.
Meski begitu, rupanya kebijakan ini menuai banyak keluhan dari para orang tua.
Akhirnya, dengan berbagai pertimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah membuat protokol sekolah tatap muka.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku di zona Hijau dan Kuning Covid-19 saja.
Itu pun harus memenuhi berbagai protokol. Apa saja?
Salah satu ketentuan dalam protokol itu mengatur, kapasitas maksimal isi kelas untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maksimal terisi 50 persen atau 18 orang.
"Sangat berbeda situasi sekolah biasa dengan di masa pandemi,"
"Contoh untuk pendidikan dasar dan menengah, semua kelas harus maksimal 18 orang peserta didik di dalam kelas,"
"Jadi kapasitasnya maksimal 50 persen," ujar Nadiem dalam konferensi pers pengumuman kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (7/8/2020).
Selain kapasitas tiap kelas hanya 18 orang, kata dia, jarak setiap bangku di kelas pun harus ditentukan, yaitu minimal 1,5 meter.
Dengan standar yang sama, sekolah luar biasa (SLB) juga per kelasnya maksimal harus diisi 5 orang peserta didik.
Termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD) yang baru bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dua bulan setelah ditetapkan, per kelasnya hanya boleh diisi maksimal 5 orang.
"Bahkan kalau sekolah dan pemda siap membuka sekolah, pada saat mereka melakukannya, kapasitas mau tidak mau harus dilakukan dengan cara shifting," kata dia.
Dengan demikian, kata dia, maka terdapat penurunan kapasitas di dalam kelas sebanyak 50 persen untuk SD, SMP, dan SMA yang boleh memulai pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau.
Akibat penurunan kapasitas yang cukup dramatis itu, kata dia, maka pihak sekolah yang melaksanakan pembelajaran tata muka pun harus melakukan sistem rotasi.
Tak hanya itu, perilaku lainnya yang wajib dilakukan adalah menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, memakai hand sanitizer, jaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik.
Termasuk seluruh aktivitas sosialisasi di sekolah juga dilarang dilakukan, seperti berkumpul di kantin, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
"Jadi walaupun pembelajaran tatap muka, tapi tidak ada aktivitas-aktivitas sosialisasi atau perkumpulan. Itu tidak diperkenankan di sekolah," kata dia.
Nadiem juga mengingatkan bahwa peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengidap penyakit komorbid tidak diperkenankan ke sekolah, terlebih yang memiliki gejala Covid-19.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul "Ini Protokol Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning"