"Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020).
Gendo mengatakan, keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri.
Selain itu keluarga juga menjamin Jerinx tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan tak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Pengajuan penagguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.
Gendo menambahkan, ia sempat bertemu dengan Ketua IDI Bali sekitar dua pekan lalu.
Dia menyebut, respons IDI cukup baik namun belum sampai titik temu perdamaian.