Find Us On Social Media :

Bukan Berarti Tak Dapat, Ternyata Ini Alasan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Cair untuk Pemegang Rekening Swasta, Catat Kapan Waktu Pastinya Sekarang!

By Arif B,None, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 07:40 WIB

ilustrasi bantuan pemerintah

GridPop.ID - Mulai tanggal 27 Agustus 2020 kemarin, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Namun sayang, tidak semua pekerja sudah bisa merasakan manfaat dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Sebab, subsidi upah ini baru cair untuk para pekerja pemegang rekening bank BUMN (Himbara) saja.

Baca Juga: Bukan Diundur Apalagi Dibatalkan, Ini Alasan Kenapa Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekeningmu!

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dicky Risyana.

Dikatakan Dicky, banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum bisa dicairkan.

"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Dulu Pontang-panting Lepaskan Diri dari Indonesia Sampai Butuh Bantuan Australia, Begini Kekuatan Militer Timor Leste Sekarang, Sudah Bisa Tandingi Pasukan Elit TNI?

Dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, Panin, dan lainnya.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.

Baca Juga: Harap Bersabar! BLT Rp 600 Ribu Bakal Cair pada Akhir Agustus untuk 2,5 Juta Karyawan Swasta, Ini Alasannya

Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

Baca Juga: Jangan Berkecil Hati, Pegawai Honorer Seluruh Tanah Air Juga Kebagian Kucuran Dana Subsidi Gaji, Begini Rincian dan Jumlah Nominalnya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Ida pun berharap, subsidi upah ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi, sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira di Akhir Bulan Bagi Para Karyawan Swasta, Sempat Ditunda, Berikut Jadwal Resmi Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta BPJS Ketenagakerjaan

Ida menambahkan hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji.

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Bikin Geger, Atta Halilintar Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pria Nakal Berkedok Tawarkan Bantuan Lebih dari Sekali: Itu Geli Banget sih!

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan BPJS), Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Setelah tahap pertama penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran selanjutnya Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja (blt).

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penyebab Subsidi Gaji Belum Cair bagi Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta"