Find Us On Social Media :

Rekening Masih Kering karena Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Belum Turun Padahal Sudah Penuhi Syaratnya? Ini Langka yang Harus Dilakukan Menurut Kemnaker!

By Arif B,None, Senin, 31 Agustus 2020 | 06:00 WIB

Ilustrasi bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.

Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Baca Juga: Bukan Berarti Tak Dapat, Ternyata Ini Alasan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Cair untuk Pemegang Rekening Swasta, Catat Kapan Waktu Pastinya Sekarang!

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga: Bukan Diundur Apalagi Dibatalkan, Ini Alasan Kenapa Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekeningmu!

Ia pun mengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.