Find Us On Social Media :

Rekening Masih Kering karena Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Belum Turun Padahal Sudah Penuhi Syaratnya? Ini Langka yang Harus Dilakukan Menurut Kemnaker!

By Arif B,None, Senin, 31 Agustus 2020 | 06:00 WIB

Ilustrasi bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah

Data

Data pekerja yang disetorkan pihak perusahaan atau tempat pegawai bekerja akan dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah lolos validasi, data diberikan ke Kemnaker untuk dicek kelengkapan data sesuai syarat dan kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Dulu Pontang-panting Lepaskan Diri dari Indonesia Sampai Butuh Bantuan Australia, Begini Kekuatan Militer Timor Leste Sekarang, Sudah Bisa Tandingi Pasukan Elit TNI?

Proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) terdiri dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN, di mana akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.

Penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.

Dana dicairkan dalam dua tahap, pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta

Pemerintah menargetkan penerima manfaat bantuan ini sebanyak 15,7 juta orang.

Baca Juga: Harap Bersabar! BLT Rp 600 Ribu Bakal Cair pada Akhir Agustus untuk 2,5 Juta Karyawan Swasta, Ini Alasannya

Syarat

Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi: