Find Us On Social Media :

Permohonan Rehabilitasinya Dikabulkan, Begini Nasib Reza Artamevia

By None, Sabtu, 12 September 2020 | 16:20 WIB

Reza Artamevia saat ditangkap polisi

GridPop.ID - Nama Reza Artamevia seolah menambah daftar panjang artis Ibukota yang tersandung kasus narkoba.

Seperti dikabarkan sebelumnya, penyanyi senior ini berhasil diciduk polisi pada Jumat (4/9/2029), sekitar pukul 16.00 WIB.

Sempat terancam dipenjara, kini pelantun lagu 'Pertama' itu bisa sedikit lebih lega lantaran permohonan rehabilitasinya dikabulkan.

Baca Juga: Kerap Terbangun di Waktu-waktu yang Sama Tiap Malam? Jangan Anggap Sepele, Ternyata Itu Tanda Jika Anda Sedang Mengalami Hal Ini

Ya, sejak Kamis (10/9/2020), penyanyi Reza Artamevia sudah dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

"Saya mengatakan kemarin (rumah sakit rehabilitasi) di Pasar Jumat, ternyata rujukannya rekomendasinya ke Lido."

Baca Juga: Gelontorkan Biaya Rp 19 Juta Beli Stroller untuk si Buah Hati, Zaskia Gotik Kena Sindir Netizen: Jangan Beli Dulu Belum 7 Bulan, Pamali

"Surat sudah kita masukan ke BNP untuk bisa dilakukan assessment," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, melalui kuasa hukum, keluarga Reza telah mengajukan permohonan rehabilitasi yang nantinya akan dinilai oleh BNN tingkat Provinsi DKI Jakarta pada pekan depan.

"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Yusri.

Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Tak Sangka Lesty Kejora Lakukan Ini pada Pria Lain Dibelakangnya, Rizky Billar Makin Meragu?

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas Reza.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.

Saat ini F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

Baca Juga: Fadel Islami Sering Dicap Cuma Incar Harta, Paranormal Ini Sukses Bikin Netizen Kicep Usai Bongkar Aura Positif Suami Muzdalifah!

Sementara Reza akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Reza Artamevia Akan Jalani Asesmen Pekan Depan

Pihak keluarga Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Reza Artamevia akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta pada pekan depan.

“Pihak keluarga RA melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta."

Baca Juga: Sukses Gegerkan Publik dengan Outfit Miliaran Rupiah, Nia Ramadhani Kepergok Ngamuk hingga Nangis Histeris Saat Lakukan Hal Ini, Ada Apa?

"Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka akan dilaksanakan awal minggu depan,” tulis Yusri Yunus via pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Sementara untuk rehabilitasi, Reza Artamevia akan mulai menjalani di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/9/2020) kemarin sembari proses penyelidikan kasus berlangsung.

“Tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi,” tulis Yusri lagi.

“Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020,” tambah Yusri.

Baca Juga: VIRAL Diduga Kena Guna-guna, Mempelai Pria Ini Mendadak Takut Setengah Mati Lihat Istrinya Sendiri di Pelaminan: Ya Allah Semoga Cepet Sadar!

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia juga sempat terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 silam.

Saat itu Reza digerebek tengah berpesta sabu di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Gatot Brajamusti dan istrinya.

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulPermohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Reza Artamevia Dipindahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido