Find Us On Social Media :

Dicegat dan Didenda Meski Sudah Pakai Masker, 2 Ibu di Madiun Ini Kebingungan Hingga Sempat Adu Mulut dengan Petugas, Begini Respon Wali Kota

By Arif B,None, Rabu, 16 September 2020 | 05:00 WIB

Gambar ilustrasi

Persidangan itu berlangsung singkat. Pelanggar langsung mendengar vonis hukuman dari hakim. Rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.

Hal itulah yang dialami dua orang ibu berinisial AI dan AN.

Mereka bahkan sempat berdebat dengan petugas dan hakim yang memimpin sidang di halaman Plaza Madiun, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Istri dan Anaknya Menghilang, Driver Ojek Online di Madiun Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dan Wajah Penuh dengan Luka

Mereka diberhentikan tim gabungan karena tak menggunakan masker dengan benar saat berada di dalam mobil.

Masker yang dipakai ibu-ibu tak menutupi mulut dan hidung.

Baca Juga: Duda Selama 3 Tahun, Kakek 70 Tahun Persunting Janda Muda dengan Mas Kawin Rp 50 Ribu, Pertama Bertemu di Hutan!

AI, warga Kota Madiun, mengaku tak tahu wajib mengenakan masker saat berada di dalam mobil.

Saat itu, AI mengendarai mobil bersama putranya.

“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar. Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.

AI mengaku masker yang dipakainya tak menutupi mulut dan hidung. Sebab, dirinya sedang menelepon seseorang lewat ponselnya.