Persidangan itu berlangsung singkat. Pelanggar langsung mendengar vonis hukuman dari hakim. Rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.
Hal itulah yang dialami dua orang ibu berinisial AI dan AN.
Mereka bahkan sempat berdebat dengan petugas dan hakim yang memimpin sidang di halaman Plaza Madiun, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020).
Mereka diberhentikan tim gabungan karena tak menggunakan masker dengan benar saat berada di dalam mobil.
Masker yang dipakai ibu-ibu tak menutupi mulut dan hidung.
AI, warga Kota Madiun, mengaku tak tahu wajib mengenakan masker saat berada di dalam mobil.
Saat itu, AI mengendarai mobil bersama putranya.
“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar. Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.
AI mengaku masker yang dipakainya tak menutupi mulut dan hidung. Sebab, dirinya sedang menelepon seseorang lewat ponselnya.