Sementara, AN yang merupakan warga Magetan, mengaku diberhentikan karena masker yang dipakainya melorot sampai ke bawah mulut.
AN ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.
“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri. Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Di hadapan hakim, ibu rumah tangga itu sempat mencontohkan bagaimana maskernya bisa turun sendiri.
Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.
Awalnya, AI dan AN sempat berdebat dengan hakim saat persidangan. Namun, mereka akhirnya menerima hukuman itu dan membayar denda.
Baca Juga: Bayi di Madiun Ini Secara Sengaja Disembunyikan Perawat dari Ibunya Selama 10 Hari Usai Dilahirkan
Tanggapan wali kota
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, operasi yustisi digelar sebagai bentuk penerapan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020. Khususnya, penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Selama dua jam operasi yustisi, ditemukan empat pelanggar. Dengan demikian, dari sekian banyak pengguna mobil dan motor sudah banyak yang patuh,” ujar Maidi di sela operasi yustisi.