Maidi berharap, seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan setelah operasi yustisi digelar.
Ia menuturkan besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun. Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai dikenakan denda Rp 50 ribu.
Baca Juga: Kisah Pak Ndul, Seorang Petani dari Madiun yang Sukses Jadi Youtuber hingga Pernah Disebut Gila
Sementara pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 75 ribu.
Sedangkan warga yang tidak sanggup membayar denda diberikan sanksi sosial dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sekitar Jalan Pahlawan.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker"