Find Us On Social Media :

Diberi Keringanan, Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Baik-baik Syarat yang Diberikan Pemprov DKI Jakarta!

By Arif B,None, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Ilustrasi pasien Covid-19

GridPop.ID - Pasien Covid-19 tanpa gejala diberi keringanan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasien Covid-19 tanpa gejala kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Baca Juga: Beri Lampu Hijau Restui Hubungan sang Ayah, Putri Delina Beberkan Tabiat Asli Nathalie Holscer yang Buatnya Nyaman: Sudah Kelihatan...

Dikatakan Widyastuti, Orang Tanpa Gelaja (OTG) diperbolehkan isolasi mandiri di rumah jika sudah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Selain itu beberapa hal dan syarat juga yang harus dipenuhi bila ingin melakukan isolasi mandiri di rumah.

Apa saja?

Baca Juga: Ngakunya Cuma Teman, Lesty Kejora dan Rizky Billar Justru Kepergok Sudah Persiapkan Hal Ini, Inul Daratista: Kayaknya Bentar Lagi