Find Us On Social Media :

Diberi Keringanan, Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Baik-baik Syarat yang Diberikan Pemprov DKI Jakarta!

By Arif B,None, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Ilustrasi pasien Covid-19

Sebelum diperbolehkan isolasi di rumah, petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sudah Sering Ketemu Pacar sang Ayah, Putri Delina Singgung Sosok Keibuan pada Diri Nathalie Holscher: Sering Ngingetin Makan, Gak Boleh Ini Itu

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," kata Widyastuti.

Pemprov DKI Jakarta pun menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.

Baca Juga: Geger Donald Trump dan Istrinya Positif Covid-19, Terungkap Sosok yang Diduga Tularkan Virus Corona ke Presiden Amerika Serikat

Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.