Find Us On Social Media :

Diberi Keringanan, Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Baik-baik Syarat yang Diberikan Pemprov DKI Jakarta!

By Arif B,None, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Ilustrasi pasien Covid-19

GridPop.ID - Pasien Covid-19 tanpa gejala diberi keringanan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasien Covid-19 tanpa gejala kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Baca Juga: Beri Lampu Hijau Restui Hubungan sang Ayah, Putri Delina Beberkan Tabiat Asli Nathalie Holscer yang Buatnya Nyaman: Sudah Kelihatan...

Dikatakan Widyastuti, Orang Tanpa Gelaja (OTG) diperbolehkan isolasi mandiri di rumah jika sudah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Selain itu beberapa hal dan syarat juga yang harus dipenuhi bila ingin melakukan isolasi mandiri di rumah.

Apa saja?

Baca Juga: Ngakunya Cuma Teman, Lesty Kejora dan Rizky Billar Justru Kepergok Sudah Persiapkan Hal Ini, Inul Daratista: Kayaknya Bentar Lagi

Sebelum diperbolehkan isolasi di rumah, petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sudah Sering Ketemu Pacar sang Ayah, Putri Delina Singgung Sosok Keibuan pada Diri Nathalie Holscher: Sering Ngingetin Makan, Gak Boleh Ini Itu

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," kata Widyastuti.

Pemprov DKI Jakarta pun menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.

Baca Juga: Geger Donald Trump dan Istrinya Positif Covid-19, Terungkap Sosok yang Diduga Tularkan Virus Corona ke Presiden Amerika Serikat

Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.

Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19:

Baca Juga: Tinggal di Rumah Mewah Senilai Miliaran Rupiah, Tabiat Iis Dahlia Dibongkar Langsung oleh Sosok Ini: Nggah Pernah Mau Kenal Tetangga!

1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.

2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.

3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.

Baca Juga: Kian Hari Kian Lengket Bak Perangko, Sule Disebut sang Anak Cocok dengan Nathalie Holscher, Putri Delina: Ayah Memang Cari Pendamping!

4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.

5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.

6. Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.

7. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.

Baca Juga: Mengenal Kue Kontol Sapi, Jajanan Tradisional Bernama Unik bin Nyeleneh yang Legit Jadi Kudapan Saat Ngeteh Sore Hari

8. Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.

9. Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.

10. Pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.

Baca Juga: Kasus Narkoba Belum Juga Temui Titik Terang, Vanessa Angel Kembali Alami Cobaan Berat, Bibi Ardiansyah Meratap: Kami Masih Terlalu Miskin!

11. Hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain, seperti piring, sendok, garpu, gelas; dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai.

12. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk.

13. Pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gigit Jari, Bukan Sang Suami Ataupun Putranya, Nagita Slavina Justru Blak-blakan Beberkan Sosok Ini yang Paling Ingin Dia Bahagiakan, Siapa?

14. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.

15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.

16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Syarat yang Harus Diketahui jika Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Ingin Isolasi Mandiri di Rumah