Find Us On Social Media :

Diberi Keringanan, Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Baik-baik Syarat yang Diberikan Pemprov DKI Jakarta!

By Arif B,None, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Ilustrasi pasien Covid-19

Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.

Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19:

Baca Juga: Tinggal di Rumah Mewah Senilai Miliaran Rupiah, Tabiat Iis Dahlia Dibongkar Langsung oleh Sosok Ini: Nggah Pernah Mau Kenal Tetangga!

1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.

2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.

3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.

Baca Juga: Kian Hari Kian Lengket Bak Perangko, Sule Disebut sang Anak Cocok dengan Nathalie Holscher, Putri Delina: Ayah Memang Cari Pendamping!

4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.