Find Us On Social Media :

Rugikan Negara Senilai Rp 1,5 Miliar Gara-gara Aksinya Selundupkan Sepeda Brompton Hingga Harley Davidson, Begini Akhir Nasib Mantan Dirut Ari Askhara: Sudah Tersangka!

By Arif B,None, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 13:40 WIB

Ari Askhara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).

"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.

 Baca Juga: Sempat Jauhi Sule, Sahabat Almarhumah Lina Ini Justru Ungkap Kekagumannya pada Sosok Nathalie Holscher: Ada Sesuatu yang Tidak Pernah Terjadi Sama Sebelum-sebelumnya

Menurut keterangannya, Ari masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.

"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.

Haryo menambahkan selama proses penyelidikan terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara karena banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ashanty Bukanlah Sosok Orang Sembarangan, Mengalir Darah Biru di Dalam Tubuhnya dari Sang Kakek dan Nenek yang Merupakan Bangsawan!