Find Us On Social Media :

Tak Terima Rayuan Gombalnya Ajak Berhubungan Badan Ditolak Mentah-mentah, Karyawan Koperasi di Lamongan Nekat Rampas Ponsel Gadis 18 Tahun Kenalannya, Begini Nasib Pelaku Sekarang!

By Arif B,None, Jumat, 9 Oktober 2020 | 15:20 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual

GridPop.ID - Tak terima rayuan gombalnya untuk berhubungan badan ditolak mentah-mentah, seorang karyawan koperasi di Lamongan berbuat nekat.

Pria bernama Shoniful Akbar (24) itu merampas ponsel SL (18) gadis kenalannya.

Oleh korban, perbuatan pelaku dilaporkan ke orangtuanya yang langsung melapor ke polisi.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Terungkap Kronologi Adu Jotos Antar Tetangga yang Sampai Bawa-bawa Celurit di Pulogadung

Shoniful merupakan warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Ia mencoba memaksa gadis kenalannya, SL (18) asal Desa Randekan, Kecamatan Kembangbahu, melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Babat.

Baca Juga: Geram Aksi Demo Hancurkan Fasilitas Umum, Walikota Surabaya Turun Tangan Bersihkan Sampah Pasca Demo: Aku Bangun Kota Ini Setengah Mati Tahu!

Mulanya korban mengajak korban jalan-jalan.

Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba menuju salah satu hotel yang ada di kawasan Babat.

Korban mulai curiga dengan gelagat pelaku.

Baca Juga: Sudah Kaya Raya Sejak Orok, Raline Shah Akui Pernah Dibully hingga Akui Tak Nyaman dengan Didikan Sang Ayah: Semua Hal Buruk Terjadi Karena Kelembutannya

Setiba di kamar nomor 505, tanpa diduga pelaku merayu SL untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Korban SL menolak, hingga terjadi pertengkaran kecil.

Pelaku berusaha menghalangi korban saat hendak kabur.

Baca Juga: Selalu Tampil Ceria Meski Hidup Sebatang Kara Terpisah dari Anak Semata Wayangnya, Desy Ratnasari Ngaku Sering Menangis Sebelum Tidur Karena Alasan yang Tak Disangka-sangka

Namun korban berontak dan berhasil lari meninggalkan pelaku.

Saat itulah, pelaku merampas HP korban.

Tak ingin keperawanannya direnggut pelaku, korban rela meninggalkan ponselnya yang dirampas pelaku.

Kejadian itu kemudian diceritakan kepada orang tua korban dan berlanjut ke Polsek Babat.

Korban dimintai keterangan penyidik hingga pelaku diamankan polisi.

Baca Juga: 26 Tahun Gawangi Grup Band /rif, Andy Benarkan Dirinya Sempat Akan Ditarik ke Dewa 19 Hingga Gigi: Itu karena Pertemanan Aja...

Kanit Reskri, Iptu Djoko Suwono bersama 4 anggotanya, Aiptu M. Ali Mas'ud, Bripka M. Riyadi, Bripka Suwono, Bripka Febri Wahyu Setyawan mengamankan pelaku di rumahnya.

"Tersangka sudah diamankan, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Djoko Bisono, Kamis (8/10/2020).

Dari tangan pelaku diamankan HP merk Vivo.

Baca Juga: 10 Tahun Lalu Terima Pinangan Ardi Bakrie Saat Masih Berusia 20-an, Nia Ramadhani Bersyukur Menikah Muda dengan Ardi Bakrie yang Selamatkan Dirinya dari Hal Ini

Pelaku mengaku telah merampah phonsel milik korban.

Pelaku yang bekerja di salah satu koperasi di Babat dijerat pasal 368 KUHP.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul, Ajakan Berhubungan Badan di Hotel Ditolak, Pria Ini Rampas HP Gadis Kenalannya yang Masih 18 Tahun