Find Us On Social Media :

Ditentang Mati-matian oleh Seluruh Rakyat Indonesia, Omnibus Law Ternyata Sudah Sejak Lama Diterapkan di Luar Negeri, Lalu Bagaimana Efektivitanya dan Keberhasilannya?

By None, Jumat, 9 Oktober 2020 | 16:40 WIB

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

"Para investor dapat menguasai izin pemanfaatan 20 sampai 30 tahun. Itulah kesan utama RUU omnibus law, cenderung eksploitatif terhadap sumber daya alam," ungkapnya. Selain itu, semakin banyak tenaga kerja asing (TKA) masuk indonesia menurutnya jelas menimbulkan ketidakadilan bagi WNI.Faktor lain yang dapat memicu penolakan, UU omnibus law terkesan kuat di pemerintah pusat mengubah desentralisasi menjadi sentralisasi.

Utamanya terkait perizinan penguasaan lahan untuk investor asing.

Baca Juga: 26 Tahun Gawangi Grup Band /rif, Andy Benarkan Dirinya Sempat Akan Ditarik ke Dewa 19 Hingga Gigi: Itu karena Pertemanan Aja..."Akumulasi menarik desentralisasi sangat mengecewakan pemerintah daerah," imbuh dia.Sementara itu, pakar hukum Tata Negara UIN Syarif Hidyatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, sejumlah negara sudah mulai kapok dengan model omnibus law dalam sistem konstitusi mereka.

Sistem omnibus law yang diadopsi Indonesia mengadopsi sistem yang pertama kali diterapkan di Amerika Serikat. Salah satu negara yang masih menggunakan sistem omnibus law yakni Vietnam pada 2016.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Terungkap Kronologi Adu Jotos Antar Tetangga yang Sampai Bawa-bawa Celurit di Pulogadung