Find Us On Social Media :

Ditentang Mati-matian oleh Seluruh Rakyat Indonesia, Omnibus Law Ternyata Sudah Sejak Lama Diterapkan di Luar Negeri, Lalu Bagaimana Efektivitanya dan Keberhasilannya?

By None, Jumat, 9 Oktober 2020 | 16:40 WIB

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

Pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Jawahir Thontowi menjelaskan omnibus law di luar negeri berjalan efektif. "Di luar negeri, khususnya negara-negara dengan sistem common law, omnibus law dapat berfungsi efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.Adapun yang dimaksud dengan common law, menurut penjelasannya, adalah sistem hukum yang berada di dalam ikatan negara persemakmuran Inggris. Dia memberi contoh negara-negara yang efektif menjalankan omnibus law, yaitu Kanada dan beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Filipina, Vietnam, serta Thailand.

Baca Juga: Ancam Tindak Tegas Demonstran yang Merusak dan Buat Anarkis Saat Unjuk Rasa, Luhut Binsar Pandjaitan: Silahkan Ajukan Judicia Review ke MK, Itu Kan Jalur yang BenarAkan tetapi, kondisi sosial ekonomi negara-negara itu jauh lebih stabil. Sementara itu kondisi Indonesia berbeda jauh. "Kondisi di Indonesia berbeda jauh, sebab pembahasan RUU omnibus law dilakukan di masa genting pandemi Covid-19, partisipasi masyarakat tidaklah optimal," katanya.Menurut Thontowi, pemerintah cenderung lebih memihak investor asing dan kurang peduli pada rakyat. Dalam kaitannya dengan pemilikan dan penguasaan tanah tidak seketat di Thailand.

Baca Juga: Terpaut Jarak Indonesia-Malaysia, Begini Cara Bunga Citra Lestari Sampaikan Rasa Sayang di Hari Jadi Pernikahan Mertuanya, Ibunda Ashraf Sinclair: Thank You So Much My Lovelies!