Find Us On Social Media :

Ditentang Mati-matian oleh Seluruh Rakyat Indonesia, Omnibus Law Ternyata Sudah Sejak Lama Diterapkan di Luar Negeri, Lalu Bagaimana Efektivitanya dan Keberhasilannya?

By None, Jumat, 9 Oktober 2020 | 16:40 WIB

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

Saat itu, Vietnam pun berkonsultasi terlebih dahulu dengan World Bank sebelum mengeluarkan aturan dengan sistem omnibus law. "Jadi draft-nya (draf peraturan) dibaca dulu oleh World Bank, kemudian World Bank memberikan analisis. Tidak banyak analisisnya, sekitar 26 lembar. Intinya menyatakan draft ini oke dan silakan kalian sosialisasi secepatnya," ujarnya. Andi mengungkapkan, dalam proses penyusunan UU dengan sistem omnibus law, pihak eksekutif seolah memberi tugas kepada pihak legislatif untuk menyelesaikan rancangan peraturan.

Baca Juga: Geram Aksi Demo Hancurkan Fasilitas Umum, Walikota Surabaya Turun Tangan Bersihkan Sampah Pasca Demo: Aku Bangun Kota Ini Setengah Mati Tahu!"Kalau bahasa mereka kritikannya adalah, ini prosesnya sangat jauh dari proses deliberatife democracy (demokrasi yang melalui diskursus)," katanya. "Bahkan mereka menyebut model omnibus ini undemocratic. Kenapa? Simpel saja karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk proses pembuatan hukumnya," imbuh dia. Sehingga proses negosiasi terhadap aspek penting menyangkut masyarakat juga tidak dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: Sudah Kaya Raya Sejak Orok, Raline Shah Akui Pernah Dibully hingga Akui Tak Nyaman dengan Didikan Sang Ayah: Semua Hal Buruk Terjadi Karena KelembutannyaGridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Omnibus Law Sudah Diterapkan di Luar Negeri, Bagaimana Efektivitasnya?"