Find Us On Social Media :

Ikut Gaungkan Penolakan Omnimbus Law, Ernest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Ancam Nasib Para Pekerja: Kita Perlu yang 'Sepenuhnya Baik' Bukan yang 'Tidak Sepenuhnya Buruk'

By None, Minggu, 11 Oktober 2020 | 06:00 WIB

Ikut Gaungkan Penolakan Omnimbus Law, Ernest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Ancam Nasib Para Pekerja: Kita Perlu yang 'Sepenuhnya Baik' Bukan yang 'Tidak Sepenuhnya Buruk'

Karyawan Kontrak

Pada point pertama, Ernest memberikan penjelasan soal Karyawan Kontrak.

Ernest menyebut ada perbedaan peraturan terkait karyawan kontrak pada UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), lalu.

"Karyawan kontrak sebelumnya di Undang Undang Ketenagakerjaan itu ada peraturannya temen-temen, ada periodenya, karyawan kontrak itu maksimal dua plus satu, jadi dua tahun ditambah satu tahun, jadi kalau udah tiga tahun itu udah ngak bisa lagi karyawan kontrak dia harus diangkat jadi karyawan tetap," terang Ernest

Bagi Ernest, masa depan karyawan akan lebih terjamin jika menerapkan peraturan soal karyawan kontrak, seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Suami dari Meira Anastasia itu juga menyebut, jika karyawan tetap tentu akan mendapatkan fasilitas yang lebih dan jenjang karier yang baik.

Baca Juga: Sukses Bikin Minder Artis Tanah Air, Sosok Ini Miliki Kekayaan Fantastis, Sederet Koleksi Mobilnya Bikin Melongo Sampai Buat Lintasan Off Road Pribadi di Pekarangan!

Baca Juga: Sutradara Raam Punjabi dan Sang Istri Dinyatakan Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari ART hingga Jalani Isolasi dan Perawatan di Rumah Sakit

Outsourcing

Ernest menyebut jika outsourcing merupakan 'hantu' yang menakutkan bagi tenaga kerja.

"Dulu Outsourcing itu ada peraturannya, syarat-syarat, tipe-tipe pekerjaan yang bisa di outsourcing-kan," tandas Ernest.

Ernest juga menyebut, bahwa peraturan soal outsourcing tersebut sudah tidak dicantumkan dalam UU Cipta Kerja saat ini.