Di Undang Undang yang baru minimal itu dihapuskan, tidak ada minimal yang ada hanya maksimal.
Bagaimana gua bisa percaya jika undang undang ini membela rakyat, membela buruh, membela tenaga kerja, kalau point yang jelas-jelas tadinya membela rakyat yang ingin mempertahankan pesangon minimum, diganti jadi pesangon maksimum yang menguntungkan pengusaha," tandasnya.
Selain itu, Ernest juga memberikan pesan kepada para warganet terkait UU Cipta Kerja.
"Gue tahu Undang-Undang nggak sepenuhnya jelek, pasti ada yang bagus,"
Tapi, yang kita perlukan itu bukan 'Tidak Sepenuhnya Buruk' atau 'Tidak Sepenuhnya Baik', tapi 'Sepenuhnya Baik', itu yang layak kita dapatkan sebagai warna negara Indonsia," tambahnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulErnest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja: Kontrak Kerja, Outsourcing, dan Pesangon