GridPop.ID - Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja baru-baru ini menuai polemik di masyarakat.
Penolakan demi penolakan pun mulai digaungkan masyarakat baik melalui unjuk rasa secara langsung maupun lewat media sosial.
Salah satu public figure yang turut menyoroti Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja adalah Ernest Prakasa.
Komika sekaligus sutradara film itu menyoroti tiga poin yang dianggapnya penting dalam UU Cipta Kerja.
Dalam setiap point-nya, Ernest ingin membuat masyarakat, khususnya untuk para followers-nya lebih peduli soal UU Cipta Kerja.
Ernest juga memberikan beberapa perbandingan terkait point-point dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan dengan UU Ketenagakerjaan.
Berikut tiga point penting yang dibahas oleh Ernest Prakasa melalui Instagram pribadinya, @ernestprakasa pada Jumat (9/10/2020).
Karyawan Kontrak
Pada point pertama, Ernest memberikan penjelasan soal Karyawan Kontrak.
Ernest menyebut ada perbedaan peraturan terkait karyawan kontrak pada UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), lalu.
"Karyawan kontrak sebelumnya di Undang Undang Ketenagakerjaan itu ada peraturannya temen-temen, ada periodenya, karyawan kontrak itu maksimal dua plus satu, jadi dua tahun ditambah satu tahun, jadi kalau udah tiga tahun itu udah ngak bisa lagi karyawan kontrak dia harus diangkat jadi karyawan tetap," terang Ernest
Bagi Ernest, masa depan karyawan akan lebih terjamin jika menerapkan peraturan soal karyawan kontrak, seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Suami dari Meira Anastasia itu juga menyebut, jika karyawan tetap tentu akan mendapatkan fasilitas yang lebih dan jenjang karier yang baik.
Outsourcing
Ernest menyebut jika outsourcing merupakan 'hantu' yang menakutkan bagi tenaga kerja.
"Dulu Outsourcing itu ada peraturannya, syarat-syarat, tipe-tipe pekerjaan yang bisa di outsourcing-kan," tandas Ernest.
Ernest juga menyebut, bahwa peraturan soal outsourcing tersebut sudah tidak dicantumkan dalam UU Cipta Kerja saat ini.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, menurut Ernest, perusahaan akan memiliki peluang luas untuk melakukan outsourcing.
Ernest menambahkan outsourcing tentunya akan lebih menguntungkan perusahaan dan merugikan para pekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Ernest juga menyebut jika pemerintah harus lebih melindungi tenaga kerja bukan pengusaha.
Hal tersebut lantaran banyak orang butuh makan, butuh uang, dan butuh kerja, sementara pencari kerja posisinya lebih lemah dari pemberi kerja.
Pesangon
Selain dua point tersebut, Ernest juga menyoroti soal pesangon.
Ernest menanggapi soal adanya perubahan peraturan soal pesangon dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Bagi Ernest, peraturan soal pesangon dalam UU Cipta Kerja tidak membela rakyat, kaum buruh, dan para pekerja.
Lebih lanjut, menurut Ernest, UU Cipta Kerja point pesangon ini lebih menguntungkan para pengusaha atau pemberi kerja.
"Di Undang Undang Ketenagakerjaan, pesangon ini diatur poin minimalnya, jadi ada batas minimal.
Di Undang Undang yang baru minimal itu dihapuskan, tidak ada minimal yang ada hanya maksimal.
Bagaimana gua bisa percaya jika undang undang ini membela rakyat, membela buruh, membela tenaga kerja, kalau point yang jelas-jelas tadinya membela rakyat yang ingin mempertahankan pesangon minimum, diganti jadi pesangon maksimum yang menguntungkan pengusaha," tandasnya.
Selain itu, Ernest juga memberikan pesan kepada para warganet terkait UU Cipta Kerja.
"Gue tahu Undang-Undang nggak sepenuhnya jelek, pasti ada yang bagus,"
Tapi, yang kita perlukan itu bukan 'Tidak Sepenuhnya Buruk' atau 'Tidak Sepenuhnya Baik', tapi 'Sepenuhnya Baik', itu yang layak kita dapatkan sebagai warna negara Indonsia," tambahnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulErnest Prakasa Soroti 3 Poin Penting dalam UU Cipta Kerja: Kontrak Kerja, Outsourcing, dan Pesangon