Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, menurut Ernest, perusahaan akan memiliki peluang luas untuk melakukan outsourcing.
Ernest menambahkan outsourcing tentunya akan lebih menguntungkan perusahaan dan merugikan para pekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Ernest juga menyebut jika pemerintah harus lebih melindungi tenaga kerja bukan pengusaha.
Hal tersebut lantaran banyak orang butuh makan, butuh uang, dan butuh kerja, sementara pencari kerja posisinya lebih lemah dari pemberi kerja.
Pesangon
Selain dua point tersebut, Ernest juga menyoroti soal pesangon.
Ernest menanggapi soal adanya perubahan peraturan soal pesangon dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Bagi Ernest, peraturan soal pesangon dalam UU Cipta Kerja tidak membela rakyat, kaum buruh, dan para pekerja.
Lebih lanjut, menurut Ernest, UU Cipta Kerja point pesangon ini lebih menguntungkan para pengusaha atau pemberi kerja.
"Di Undang Undang Ketenagakerjaan, pesangon ini diatur poin minimalnya, jadi ada batas minimal.