Find Us On Social Media :

Tunjukkan Taringnya Sebagai Pengacara Kondang, Hotman Paris Sentil Anggota DPR Usai Khatamkan 905 Halaman Omnibus Law UU Cipta Kerja: Coba Dipikir Perkara Pesangon!

By Arif B,None, Rabu, 14 Oktober 2020 | 08:40 WIB

Hotman Paris

GridPop.ID - Siapa yang tak tahu Hotman Paris?

Sosoknya sudah santer dikenal masyarakat luas sebagai pengacara kondang.

Bagaimana tidak, banyak kasus, baik perkara kecil ataupun besar, yang sudah ditangani Hotman Paris.

Baca Juga: Bahasa Tubuh Tak Bisa Bohong, Ayu Ting Ting Kepergok Kamera Gandeng Mesra Tangan Adit Jayusman, Begini Respon Umi Kalsum

Tak hanya itu, Hotman Paris juga sudah menjadi langganan banyak artis ketika terjerat kasus hukum.

Sebut saja Cut Tari, Manohara, dan Deddy Corbuzier.

Saking seringnya terlihat di layar dengan segala kemewahannya, Hotman pun sempat dijuluki sebagai pengacara Rp 30 miliar.

Baca Juga: Tak Mau Sebut Pemerintah Lelet Soal Penanganan Covid-19, Ahok Langsung Kena Sentil Najwa Shihab: Kenapa Koh? Nggak Enak ya Ngritik Jokowi?

Meski begitu, Hotman Paris juga tidak segan memberi bantuan hukum kepada mereka yang mendapatkan ketidakadilan.

Seperti baru-baru ini ketika Hotman Paris ikut menyoroti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang banyak menuai protes.

Hotman Paris bahkan sempat pamerkan tumpukan kertas segunung yang berisi masalah UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Akhiri Masa Lajang di Tahun 2020, Luna Maya Langsung Tak Kuat Menahan Haru Saat Diramalkan Bakal Bersanding dengan Sosok Ini

Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu memang menuai banyak kontra dari masyarakat.

Para buruh dan kaum mahasiswa bahkan sampai turun ke jalan melakukan demo, untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut dirasa merugikan para buruh.

Baca Juga: Ayahnnya Masuk Daftar Konglomerat Terkaya, Sifat Asli Putri Tanjung Dikuliti Habis oleh Mantan Kekasih: Dia Gak Nyadar Kalau Dia Orang Kaya

Tak hanya itu, Hotman Paris juga tak segan-segan menyentil para mantan pengacara yang kini banting setir menjadi anggota DPR RI.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Minggu (11/10/2020).

Hotman Paris tampak membagikan sebuah video.

Dalam video tersebut, Hotman Paris tampak memamerkan tumpukan kertas segunung yang berisi masalah UU Cipta Kerja yang sedang heboh di masyarakat.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Dia 9 Makanan yang Dianggap Paling Berbahaya di Dunia, Diantaranya Ada Makanan Pokok Orang Indonesia

Pengacara kondang itu terlihat duduk dan ada kertas tumpukan di depannya.

Pada awalnya, Hotman tampak mengatakan bahwa tumpukan kertas di depannya itu merupakan masalah UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, ia juga tampak menyentil mantan pengacara yang saat ini bekerja menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Bak Isyaratkan Keseriusan, Sule Semringah Kenalkan Nathalie Holscher Sebagai Calon Istrinya pada sang Ibunda, Intip Reaksi Anak-anak Sule yang Jadi Sorotan

"Hotman Paris dengan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ujar Hotman Paris.

"Rekan-rekan saya mantan pengacara yang sekarang jadi anggota DPR. Anda tau? yang menjadi problem itu adalah pelaksanaan," sambungnya.

Hotman Paris juga tampak menjelaskan bagaimana cara mengurus pesangon para buruh yang sudah di PHK.

"Seorang buruh yang gajinya cuma lima juta sebulan kalau di PHK, kalau dia menuntut pesangon prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa sampai dua tahun," ungkap Hotman Paris.

"Jadi harus segera dibawa undang-undang kalau perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan. Coba dipikir seperti itu dalam perkara pesangon, pasti akan ada berkeadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Main Serong dengan Meriam Bellina, Hotman Paris Juga Akui Sempat Jalin Hubungan dengan Sang Asisten Pribadi: Dulu Memang Dekat

Pada keterangan video, Hotman Paris tampak menyentil anggota DPR agar menghitung proses menuntut sebuah pesangon.

"Coba hitung waktu dari mulai kasus di pengawasan Depnaker sd eksekusi Putusan Mahkamah Agung? Siapa yg sok pintar bilang waktunya singkat??" tulis Hotman Paris.

"Awalnya aja di Pengawasan Depnaker sudah berapa bulan? Coba hitung waktunya dari mulai Kasua di tangani Dinas Pengawasan Depnaker sd eksekusi putusan Mahkamah Agung?" pungkasnya.

Baca Juga: Berhasil Taklukan Hati 2 Wanita, Pak Tarno Bocorkan Cara Agar Bisa Adil Berpoligami: Ganti-ganti Gitu...

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, 905 Halaman UU Cipta Kerja Dibaca Tuntas, Hotman Paris Sindir Anggota DPR yang Sesumbar Bahas Masalah Pesangon Buruh: Siapa yang Sok Pintar Bilang Waktunya Singkat?