Find Us On Social Media :

36 Tahun Berkutat di Dunia Hukum, Hotman Paris Akhirnya Angkat Bicara Soroti UU Cipta Kerja Hingga Ucapkan Selamat Pada Para Pekerja dan Kaum Buruh, Kenapa?

By None, Jumat, 16 Oktober 2020 | 21:40 WIB

Pelajari Seluruh Isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris Ucapkan Selamat pada Para Pekerja dan Buruh: Ini Langkah yang Sangat Bagus dan Menguntungkan

GridPop.ID - Kiprah pengacara kondang berjuluk pengacara 30 miliar, Hotman Paris memang sudah tak diragukan lagi dibidang hukum.

Tercatat beragam kasus hukum dari tokoh-tokoh besar Indonesia berhasil dia menangkan di pengadilan.

Bahkan baru-baru ini, pengacara senior itu sampai ikut angkat bicara terkait UU Cipta Kerja yang belakangan ini menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Tak Mengindahkan Perintah Harvey Moeis, Sandra Dewi Nekat Posting Foto Terlarang Sang Suami, Netizen Justru Banjiri dengan Pujian

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan oleh pemerintah baru-baru ini telah memantik problematik baru di Tanah Air.

Para mahasiswa mengambil tindakan dengan turun ke jalan untuk mempersoalkan pasal-pasal yang diklaim merugikan para pekerja.

Demo di tengah pandemi yang belum terkendali ini menyebabkan PR pemerintah semakin bertumpuk.

Terlebih, aksi tidak berjalan dengan damai. Di mana banyak fasilitas publik dibakar, menimbulkan kerugian besar di saat perekonomian negara sudah sulit karena Covid-19.

 

Baca Juga: Emosinya Sudah di Ubun-ubun, Geram Biaya Oplasnya Diungkit, Nita Thalia Tanpa Ragu Kuliti Habis Tabiat Buruk Suaminya Singgung Soal Siksaan Batin, Ada Apa?

Namun, disela-sela banyaknya kritik untuk pemerintah, pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea bak mengabarkan angin segar.

Hotman menilai bahwa UU Cipta Kerja memiliki dampak positif luar biasa bagi kaum buruh.

Dilansir dari TribunWow.com, hal itu disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Menampilkan setumpuk draf UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan bahwa sejatinya kaum pekerja dan buruh tidak sepenuhnya dirugikan oleh kebijakan tersebut.

 

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara dengan pengalaman lebih dari 30 tahun tersebut.

Baca Juga: Gemar Kenakan Barang-barang Mewah dan Bermerek Berharga Fantastis, Nia Ramadhani Kepergok Pernah Kenakan Baju Seharga Rp 75 Ribu

Pria berdarah Batak itu menyoroti sanksi tak membayar pesangon yang sekarang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkapnya.

Dalam draf tersebut, dikatakan bahwa hukuman bagi yang tak membayar pesangon yakni penjara maksimal empat tahun.

Menurut Hotman, itu adalah perubahan besar yang mampu menolong buruh dan pekerja untuk mempertahankan haknya.

Baca Juga: Rumah Tangganya Sempat Dikabarkan Retak, Ririn Dwi Ariyanti Kompak Rayakan Ulang Tahun Anak Bareng Aldi Bragi, Tampil Serasi dengan Balutan Baju Senada

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjutnya.

Hotman menilik banyaknya kejadian yang menurutnya merugikan kaum buruh, dimana uang pesangon sulit didapatkan, dan memakan waktu berbulan-bulan untuk mengurusnya.

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan anda dapatkan," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dapat Ganji Fantastis, Dede Yusuf Beberkan Merek HP Rekan Dewannya, Ada yang Habiskan Rp 700 Sebulan untuk Isi Pulsa

Pengacara nyentrik yang identik dengan kemewahan itu lantas memberikan ucapan selamat kepada para buruh dan pekerja.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Adapun Hotman Paris sebelumnya sempat memberikan pesan untuk Presiden Joko Widodo terkait kebijakan mengenai pesangon untuk buruh.

 

Hotman dalam unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020), menutut agar masalah pesangon dibereskan secepat mungkin.

Baca Juga: Jarang Diketahui Publik, Siapa Sangka Ternyata Sandiaga Uno Saat Muda Pernah Jadi Model Cover Majalah Hai di Tahun 1989, Gaya dan Wajah Tampannya Sukses Bikin Klepek-klepek Kaum Hawa

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran," kata Hotman.

Demi meyakinkan kredibilitasnya sebagai pakar hukum, Hotman menyebutkan beberapa tokoh publik yang pernah menjadi kliennya, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman mendesak permasalahan pesangon agar segera dituntaskan, sebab buruh kesulitan menyelesaikan hal tersebut.

Baca Juga: Kini Hidup Nyaman Jadi Istri Komisaris Utama Pertamina, Sifat Asli Puput Nastiti Devi Dikupas Habis oleh Tetangga

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," tuntasnya.

Baca Juga: Jarang Diketahui Publik, Siapa Sangka Ternyata Sandiaga Uno Saat Muda Pernah Jadi Model Cover Majalah Hai di Tahun 1989, Gaya dan Wajah Tampannya Sukses Bikin Klepek-klepek Kaum Hawa

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judulMalan Melintang di Dunia Hukum, Hotman Paris Selesai Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!