“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan,” ujarnya
Dikabarkan sebelumnya, bantuan langsung tunai atau BLT karyawan gelombang 2 rencananya bakal mulai disalurkan pada akhir Oktober ini.
Perncairan dana BLT tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank penerima seperti yang dilakukan pada tahap pertama lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.
Saat ini pembayaran subsidi gaji termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, sedangkan untuk termin 2, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judulMenaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Sanksi