Begitu pula dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jika pekerja terlanjur menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” tegas Menteri Ida.
Persyaratan penerima subsidi gaji/upah adalah warga negara Indonesia (WNI) pekerja /penerima upah yang tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;
Adapun gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening yang aktif.
Menaker mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja.
Hal tersebut guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran.