Find Us On Social Media :

Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini

By None, Minggu, 18 Oktober 2020 | 09:40 WIB

Awas! Menaker Akan Minta Penerima BLT Karyawan Swasta Kembalikan Dana Bantuan yang Sudah Cair Jika Kepergok Lakukan Hal Ini

GridPop.ID - Bantuan langsung tunia (BLT) yang diberikan negara pada karyawan swasta bergaji dibawah Rp 5 juta disambut baik oleh para pekerja.

Bahkan kini, pencairan dana BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut telah memasuki gelombang kedua.

Namun bak petir di siang bolong, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tiba-tiba membuat pernyataan mengejutkan terkait penarikan kembali dana BLT karyawan.

Baca Juga: Akui Pernah Jadi Selingkuhan, Anya Geraldine Blak-blakan Bongkar Aibnya Sendiri hingga Merasa Bersalah: Tahu-tahu Udah Keluar Batas

Ida mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan dan pekerja yang tidak sesuai memberikan data subsidi gaji/upah.

Karena Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kemnaker dalam konferensi pers virtual terkait subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Dihadapkan Pilihan Tak Menikah Lagi atau Balikan dengan Gading Marten, Begini Jawaban Gisella Anastasia, Belum Move On?

Begitu pula dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

“Jika pekerja terlanjur menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” tegas Menteri Ida.

Baca Juga: Jadi Saksi Mata Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan, Citra Kirana Ceritakan Momen Menegangkan yang Sempat Terjadi Sebelum Ijab Qabul

Persyaratan penerima subsidi gaji/upah adalah warga negara Indonesia (WNI) pekerja /penerima upah yang tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;

Adapun gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening yang aktif.

Menaker mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja.

Baca Juga: Lihat Nikita Mirzani Telanjang Bulat di Depan Mata, Reaksi Tak Terduga Presenter Pria Ini Justru Buat Nyai Kagum, Kenapa?

Hal tersebut guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan,” ujarnya

Dikabarkan sebelumnya, bantuan langsung tunai atau BLT karyawan gelombang 2 rencananya bakal mulai disalurkan pada akhir Oktober ini.

Perncairan dana BLT tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank penerima seperti yang dilakukan pada tahap pertama lalu.

Baca Juga: Niat Hati Melepas Rindu, Anggota TNI Ini Syok Temukan Istrinya Asyik 'Main Serong' dengan Pria Lain yang Diduga Oknum Polisi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.

Saat ini pembayaran subsidi gaji termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, sedangkan untuk termin 2, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Begitu Akrab dengan Presiden Jokowi Sampai Dekat dengan Syahrini, Ternyata Mertua Nikita Willy Sandang Jabatan Tak Main-main

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judulMenaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Sanksi