Find Us On Social Media :

Pemerintah Sudah Ketok Palu, Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Alasannya!

By Arif B,None, Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:20 WIB

Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel kerahkan ribuan peserta aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Baca Juga: Suaminya Nikah Lagi, Istri Pertama Kiwil Tetiba Datangi sang Istri Kedua Venti Figianti, Rohimah: Memang Harus Bertemu dan Mengclearkan Semua Masalah

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sering Disepelekan, 8 Kebiasan Memasak Ayam Ini Bisa Ancam Jiwa Seisi Rumah, Salah Satunya Cuci Daging Sebelum Diolah