Pemerintah Sudah Ketok Palu, Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Alasannya!

By Arif B,None, Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:20 WIB
Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel kerahkan ribuan peserta aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel kerahkan ribuan peserta aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

GridPop.ID - Pemerintah sudah menetapkan upah minimum tahun 2021 tidak naik alias sama dengan tahun ini.

Hal ini didasarkan oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.

Surat Edaran (SE) ini diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Baca Juga: Gerak-gerik Tak Biasa Krisdayanti Saat Ungkit Permasalahannya dengan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Pakar Ekspresi: Ada Sesuatu yang Disembunyikan

Isi Surat Edaran (SE) tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,"

"Diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Suaminya Pedangdut Papan Atas, Nadya Mustika Justru Ngontrak di Rumah Sederhana di Kampung Padat Penduduk, Intip Penampakannya yang Bikin Melongo

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Menaker Ida Fauziyah

Baca Juga: Suaminya Nikah Lagi, Istri Pertama Kiwil Tetiba Datangi sang Istri Kedua Venti Figianti, Rohimah: Memang Harus Bertemu dan Mengclearkan Semua Masalah

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sering Disepelekan, 8 Kebiasan Memasak Ayam Ini Bisa Ancam Jiwa Seisi Rumah, Salah Satunya Cuci Daging Sebelum Diolah

Baca Juga: Jadi Solusi Usir Bosan di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Cara Nonton di Bioskop Online Legal dan Murah, Cukup Bayar Mulai Rp 5 Ribu Bisa Saksikan Banyak Film Pilihan!

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik