Find Us On Social Media :

Tak Perlu Pusing Bikin Baru Jika SIM Hilang, Cukup Ajukan Permohonan Duplikat Kamu Langsung Bisa Berkendara Lagi dengan Tenang, Berikut Syarat dan Rincian Biayanya!

By Arif B,None, Senin, 2 November 2020 | 19:45 WIB

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

“Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Agung menambahkan, proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.

“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.

Baca Juga: Cantik Paripurna dengan Balutan Dress Vintage, Maia Estianty yang Tampil Sederhana di Pernikahan Tata Janeeta Tuai Pujian Warganet: Elegan, Seperti yang Dipakai Kerajaan Inggris!

Biaya Bikin SIM

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

Baca Juga: Terbongkar, Ternyata Pangeran William Sempat Terjangkit Covid-19 April Lalu, Akui Sembunyikan Fakta karena Tak Ingin Buat Seisi Negara Khawatir

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000