Find Us On Social Media :

Tak Perlu Pusing Bikin Baru Jika SIM Hilang, Cukup Ajukan Permohonan Duplikat Kamu Langsung Bisa Berkendara Lagi dengan Tenang, Berikut Syarat dan Rincian Biayanya!

By Arif B,None, Senin, 2 November 2020 | 19:45 WIB

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

Baca Juga: Cium Aroma Keretakan Hubungan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman, Ivan Gunawan: Lo Putus ya Yu?

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Baca Juga: Terbongkar, Ternyata Pangeran William Sempat Terjangkit Covid-19 April Lalu, Akui Sembunyikan Fakta karena Tak Ingin Buat Seisi Negara Khawatir

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?