Tak Perlu Pusing Bikin Baru Jika SIM Hilang, Cukup Ajukan Permohonan Duplikat Kamu Langsung Bisa Berkendara Lagi dengan Tenang, Berikut Syarat dan Rincian Biayanya!

By Arif B,None, Senin, 2 November 2020 | 19:45 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi

GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

Jika tidak, pengendara bakal diganjar dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca Juga: Tak Pernah Pamer Kehidupan Asmaranya, Pevita Pearce Ketangkap Basah 2 Kali Jalan Bareng Mantan Maudy Ayunda, Netizen: OTW Hari Patah Hati Sedunia

Lalu, bagaimana jika SIM kita hilang?

Apakah kita harus membuat SIM baru?

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.

Baca Juga: Statusnya Juragan Kontrakan 140 Pintu, Haji Bolot Terang-terangan Ogah Ganti HP Jadulnya ke Smartphone, Alasannya Sungguh Tak Terduga hingga Bikin Deddy Corbuzier Bengong: Enggak Mungkin!

Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.

“Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Agung menambahkan, proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.

“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.

Baca Juga: Cantik Paripurna dengan Balutan Dress Vintage, Maia Estianty yang Tampil Sederhana di Pernikahan Tata Janeeta Tuai Pujian Warganet: Elegan, Seperti yang Dipakai Kerajaan Inggris!

Biaya Bikin SIM

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

Baca Juga: Terbongkar, Ternyata Pangeran William Sempat Terjangkit Covid-19 April Lalu, Akui Sembunyikan Fakta karena Tak Ingin Buat Seisi Negara Khawatir

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

Baca Juga: Cium Aroma Keretakan Hubungan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman, Ivan Gunawan: Lo Putus ya Yu?

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Baca Juga: Terbongkar, Ternyata Pangeran William Sempat Terjangkit Covid-19 April Lalu, Akui Sembunyikan Fakta karena Tak Ingin Buat Seisi Negara Khawatir

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?