Find Us On Social Media :

Longgarkan 'Sabuk Pengaman', Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka Mulai Tahun 2021 Asalkan Penuhi 6 Syarat Ini, Apa Saja?

By Arif B,None, Minggu, 22 November 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi masuk sekolah

GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, berbulan-bulan sudah siswa-siswi di Indonesia terpaksa belajar secara daring.

Namun kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan sekolah dibuka kembali.

Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).'

Baca Juga: Teperdaya Gombalan Buaya Darat, Janda Muda Dibunuh Secara Bengis Usai Kencan di Hotel, Begini Kondisi Mayat Korban yang Ditemukan Setelah 3 Hari Membusuk dalam Karung

Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.

"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."

"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.

Baca Juga: Bukannya Ikut Bahagia Seperti Anak Cucu-cucunya, Ibunda Sule Justru Mengaku Sedih Melihat Pernikahan Sang Komedian dengan Nathalie Holscher , Ada Apa?

Selain itu, sekolah tidak serta merta dibuka begitu saja. Ada sejumlah 6 syarat yang harus dipenuhi.

Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.

Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Teddy Lagi-lagi Geger Masalah Warisan Sang Istri, Pengacara Mendiang Lina Jubaedah Bongkar Fakta Heboh Soal Warisan RP 10 Miliar: Harta Almarhum Melekat pada Anak-anaknya

"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Adapun enam daftar periksa ini adalah:

- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Akhiri Masa Lajang dengan Pria Jepang, Luna Maya Justru Dapat Persembahan Romantis hingga Pujian dari Pemain Musik Ganteng Ini

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan menerapkan wajib masker

- Memiliki thermogun

- Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

Baca Juga: Sekian Lama Bungkam Mantan Istrinya Jadi Buah Bibir, Gading Marten Akhirnya Angkat Bicara Singgung Masa Depan Gempita

- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

Sekolah Wajib Bergiliran dan Bermasker

Aturan lain yang wajib diterapkan sekolah saat menggelar pembelajaran tatap muka adalah membatasi jumlah siswa per kelas.

"Yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.

Baca Juga: Sudah Berkoar Minta Doa ke Pelaminan, Ayu Ting Ting Tiba-tiba Diterawang Bakal Telan Pil Pahit Gagal Menikah untuk Kesekian Kalinya: Itu Hanya Sebuah Mimpi

Dengan pembatasan jumlah siswa di kelas, maka sekolah harus melakukan rotasi alias shifting.

Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus secara bergiliran.

"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting."

"Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.

Baca Juga: Selama Ini Disembunyikan, Akhirnya Zaskia Gotik Pamerkan Wajah Anaknya dengan Sirajuddin Mahmud di Momen Aqiqahan, Intip Potretnya

Adapun rincian batasan jumlah maksimal siswa yang bisa belajar di sekolah per ruang kelas adalah:

- PAUD: 5 siswa dari standar 15 siswa

- Pendidikan dasar dan menengah: 18 siswa dari standar 36 siswa

- SLB: 5 siswa dari standar 8 siswa

Baca Juga: Kasus Lawas Milik Ariel NOAH dan Luna Maya Seakan Terulang Lagi, Denny Darko Prediksi Perihal Skandal Video Syur Mirip Gisella Anastasia: Pemain dalam Video Akan Ditangkap dan Terbukti!

Selain itu, baik siswa maupun guru serta warga sekolah lainnya juga wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.

Mereka juga harus mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik serta menerapkan etika bersin/batuk.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Sekolah Tatap Muka Diizinkan per Januari 2021, Ini Aturannya, Sekolah Diminta Persiapkan Diri