GridPop.Id - Sebelum Juliari P Batubara ditangkap lantaran kasus korupsi bantuan sosial, Grace Batubara sempat mengungkapkan rasa bangganya terhadap kinerja sang suami.
Rasa banggganya diungkap karena sang suami dapat menyalurkan bantuan sosial pada masa pandemi.
Sebagai seorang istri Menteri Sosial, pastilah dirinya merasa turut bangga dan puas atas kinerja sang suami.
Kini, bantuan sosial yang membuat Grace bangga justru menyeret Juliari ke kasus korupsi.
"Saya bangga dalam setahun ini karena saya bisa mendengar dari pihak lain keberhasilan bapak dalam hal kementerian sosial," ujar Grace Batubara dalam tayangan YouTube, dikutip Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).
Sebelum Juliari diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grace Batubara sempat berharap kinerja suaminya itu bisa lebih baik di tahun-tahun mendatang.
"Saya bangga dengan pencapaian bapak selama setahun ini, dan semoga bisa lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
"Dia tuh tetap jadi sosok yang saya kenal, di rumah tetep ‘ngocol’ cuman kalau ada yang menyita pikirannya dia suka diam," jelasnya.
Grace sempat mengatakan bahwa Juliari Batubara adalah sosok yang rendah hati dan tak suka menyombongkan diri.
Namun, kini sosok yang ia kenal sebagai good man itu harus ditahan selama 20 hari ke depan karena diduga menerima suap Rp 17 Miliar terkait bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Awal Juliari Jadi Mensos, Berat Badan Grace Turun
Grace Batubara mengaku sempat geram dan kesal ketika suaminya itu tak memberitahu dirinya soal rencana menjadi menteri kabinet Joko Widodo.
Ia pun sempat ngambek saat itu.
Bahkan, Grace sempat tak saling bicara dengan Juliari hingga suaminya itu mau menceritakan niatnya.
"Bener (kesel), ya adalah kan biasa lah suami istri ada ngambek-ngambeknya," kata Grace Batubara dalam tayangan YouTube dikutip Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).
"Kan nggak selalu fun juga, dan momen itu pas banget kok saya lagi jengkel sama dia. Jadi sempet nggak ngomongan lah sama dia," ujarnya.
Grace baru mengetahui jika benar suaminya akan menjadi Menteri Sosial lima hari sebelum pelantikan Juliari tahun 2019 lalu.
Dirinya sendiri baru diberitahu oleh Juliari sehari sebelum suaminya itu ke Istana untuk pengumuman susunan kabinet.
"Karena nggak ngomong ya udah saya nggak mau nanya (soal jadi menteri). Kebetulan lima hari sebelum dipanggil, saya dapat Whatsapp, itu hari Selasa (ke Istana) saya tahunya Senin pagi atau malam gitu," jelasnya.
"Itu campur aduk, semua jadi satu lumayan bikin nurunin berat badan," ungkap Grace.
Resmi Ditahan Hingga Natal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka terkait dugaan kasus dana bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial.
Kedua tersangka yang dimaksud yakni Menteri Sosial, Juliari Batubara, dan pejabat Kemensos, Adi Wahyono.
"KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Juliari, disebut akan ditahan di rumah tahanan negara KPk Cabang Pomdam Jaya Guntur,
"AW (Adi Wahyono) ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat," sambungnya.
Firli mengatakan, kedua tahanan juga akan dilakukan cek kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19
"Dan akan menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan negara di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi," ujar Firli.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020). Uang yang diamankan itu terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Menurut Firli, uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta. Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.
Yang jelas, kata Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.
GridPop.Id (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Juliari Batubara Sempat Bangga atas Kinerja Suaminya Sebagai Mensos, Kini Malah Korupsi Bansos