Ibarat kata pandemi membawa berkat, Vanessa Angel yang baru menjalani hukuman selama sebulan itu akhirnya bisa kembali pulang.
Melansir Wartakotalive.com, Vanessa Angel sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Keluarnya Vanessa dari penjara itu bukan berarti ia bebas murni dari hukuman, melinkan mendapatkan keringanan hukuman.
Selama 3 bulan kedepan, Vanessa Angel harus menjalankan program asimilasi tahanan di rumahnya sendiri.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, ketika dihubungi awak media, Jumat siang.
"Per hari ini. Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," ujar Rika Aprianti.
"Jadi dia masih menjalankan aslimilasi tapi di luar, dia cuma masih di rumah," kata Rika Aprianti.
Rika mengatakan bahwa Vanessa masih menjalankan hukuman sejak masuk penjara selama 45 hari.
"Jadi sisanya ini dijalankan oleh Vanessa dari rumah sampai Februari 2021," ujarnya.
Baca Juga: Singgung Isu Orang Ketiga, Aura Kasih Blak-blakan Ungkap Alasannya Mantap Gugat Cerai Eryck Amaral
Sebelumnya, saat awal Vanessa Angel menjalani masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020), dia menitipkan putranya ke ibu mertua.