Find Us On Social Media :

Pandemi Membawa Berkah, Vanessa Angel Akhirnya Bisa Kembali Ke Pelukan Anaknya, Sudah Bebas?

By None, Sabtu, 19 Desember 2020 | 16:20 WIB

Vanessa Angel akhirnya bisa pulang berkat asimilasi tahanan

GridPop.ID - Wabah virus baru yakni corona atau covid-19 sampai saat ini masih menghantui masyarakat Indonesia.

Makhluk tak kasat mata ini rupanya menimbulkan dampak yang tak main-main di seluruh penjuru dunia.

Sampai-sampai, organisasi kesehatan dunia WHO menyatakan wabah virus baru ini sebagai pandemi.

Baca Juga: Beda Agama hingga Beredar Foto Eva Bellisima dengan Pria India, Pernikahan Sang Biduan dengan Kiwil Diduga Settingan Belaka

Akibatnya, kebiasaan-kebiasaan baru pun mulai diadaptasi oleh seluruh masyarakat termasuk di Indonesia.

Pun juga beberapa kebijakan yang mau tak mau harus diubah guna menyesuaikan kondisi krisis ini.

Salah satunya adalah kemunculan kebijakan baru terkait asimilasi tahanan guna mengurangi kepadatan penjara.

Seperti dikabarkan Kompas.com (20/4/2020) lalu, puluhan ribu narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Baca Juga: Resmi Gugat Cerai Eryck Amaral, Aura Kasih Kukuh Rebut Hak Asuh Atas Putri Semata Wayangnya

Siapa menyangka, kebijakan itu rupanya juga dirasakan oleh artis cantik Vanessa Angel yang sejak 18 November 2020 lalu harus mendekam di jeruji besi.

Ibarat kata pandemi membawa berkat, Vanessa Angel yang baru menjalani hukuman selama sebulan itu akhirnya bisa kembali pulang.

Melansir Wartakotalive.com, Vanessa Angel sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Keluarnya Vanessa dari penjara itu bukan berarti ia bebas murni dari hukuman, melinkan mendapatkan keringanan hukuman.

Selama 3 bulan kedepan, Vanessa Angel harus menjalankan program asimilasi tahanan di rumahnya sendiri.

Baca Juga: Karen Nijsen Unggah Foto Cium Mesra Gading Marten, Hubungan Sang Model dengan Papa Gempi Diungkap Sosok Ini: Ada Arah Pembicaraan Dewasa, Tapi...

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, ketika dihubungi awak media, Jumat siang.

"Per hari ini. Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," ujar Rika Aprianti.

"Jadi dia masih menjalankan aslimilasi tapi di luar, dia cuma masih di rumah," kata Rika Aprianti.

Rika mengatakan bahwa Vanessa masih menjalankan hukuman sejak masuk penjara selama 45 hari.

"Jadi sisanya ini dijalankan oleh Vanessa dari rumah sampai Februari 2021," ujarnya.

Baca Juga: Singgung Isu Orang Ketiga, Aura Kasih Blak-blakan Ungkap Alasannya Mantap Gugat Cerai Eryck Amaral

Sebelumnya, saat awal Vanessa Angel menjalani masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020), dia menitipkan putranya ke ibu mertua.

"Dia nggak ngomong apa-apa. Cuma titip Gala," kata Dewi Zulianti, ibu mertua Vanessa Angel, ketika dihubungi lewat telepon.

Sebelum berangkat ke Rutan Pondok Bambu, Vanessa Angel tidak banyak bicara.

"Mungkin dia mikirin anaknya. Saya juga nggak enak banyak ngomong. Yang penting dia sehat," ucar ibu Bibi Ardiansyah--suami Vanessa Angel, tersebut.

Vanessa Angel siap menjalani hukuman sisa selama 48 hari di Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: Nagita Slavina Keceplosan Sebut Luna Maya Bakal Nikahi Pria Jepang Tahun Depan, Sosok Calon Suami Mbak Bulan Akhirnya Terungkap Gegara Isi Pesan Singkat Soal Pernikahannya Bocor

"Mau gimana lagi selain dijalani. Semua cara sudah dijalani. Dia juga nggak pernah datang terlambat atau absen selama sidang. Dia patuh banget," ujarnya.

Vanessa Angel mendatangi Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu pagi.

Kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani sisa waktu hukumannya selama 48 hari di tahanan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, Vanessa Angel datang ke rutan atas kemauan sendiri.

"Vanessa bukan dijemput jaksa, dia menjalani, bukan buron. Dia melaksanakan putusan pengadilan," kata Edwin Beslar saat dihubungi wartawan, Rabu pagi.

Baca Juga: Mengenang 23 Tahun Berpulangnya Sosok Kasino Warkop, Tetap Melegenda Meski Telah Tiada

Vanessa Angel divonis majelis hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis Vanessa Angel lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman selama enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel dijebloskan dalam penjara terkait kasus narkoba.

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL.

Mereka dibekuk di kediamannya di Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh dan Patut Segera Dicurigai, Inilah 5 Gejala yang Bisa Menunjukkan Seseorang Positif Covid-19, Kenali Sekarang Juga Agar Tak Kecolongan!

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan itu tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Sempat Dihujat hingga Difitnah Teman Gegara Miliki Ibu Nikita Mirzani, Begini Gaya Kece Putri Sulung Niki yang Tak Kalah Menawan Dari Sang Ibu

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Jalani Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari Rutan dan Jalani Sisa Hukuman di Rumah