Find Us On Social Media :

Pandemi Membawa Berkah, Vanessa Angel Akhirnya Bisa Kembali Ke Pelukan Anaknya, Sudah Bebas?

By None, Sabtu, 19 Desember 2020 | 16:20 WIB

Vanessa Angel akhirnya bisa pulang berkat asimilasi tahanan

Vonis Vanessa Angel lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman selama enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel dijebloskan dalam penjara terkait kasus narkoba.

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL.

Mereka dibekuk di kediamannya di Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh dan Patut Segera Dicurigai, Inilah 5 Gejala yang Bisa Menunjukkan Seseorang Positif Covid-19, Kenali Sekarang Juga Agar Tak Kecolongan!

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan itu tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Sempat Dihujat hingga Difitnah Teman Gegara Miliki Ibu Nikita Mirzani, Begini Gaya Kece Putri Sulung Niki yang Tak Kalah Menawan Dari Sang Ibu

GridPop.ID (*)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Jalani Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari Rutan dan Jalani Sisa Hukuman di Rumah