Find Us On Social Media :

Unggah Swab Test Palsu, Selebgram R Dicokok Polisi dan Berujung Ancaman Penjara, Ini Pidana yang Mengintai

By None,Ekawati Tyas, Kamis, 7 Januari 2021 | 07:30 WIB

ilustrasi swab test.

Diketahui beberapa hari lalu muncul sebuah postingan adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.

Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warganet.

Terkait penangkapan itu, selanjutnya dibenarkan Benny Hariyono selaku kuasa hukum R buka suara.

"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta.

R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali.

Jam 11 malam dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta.

 

Baca Juga: Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir, Chacha Sherly Beri Pesan Menyayat Hati Ini untuk Dua Adik Kembarnya: Saya Diminta agar Selalu...

Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," ungkapnya melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).

Benny menjelaskan, dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.

"Yang bawa surat palsu ini Adit.

R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test.

Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya.

R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Bahagia Rayakan Setahun Kelahiran Buah Cintanya Bersama Ahok, Puput Nastiti Devi Pamer Ucapan Selamat Dapat Kiriman Kue hingga Bunga Dari Kerabat Dekat Sampai Pejabat