Find Us On Social Media :

Unggah Swab Test Palsu, Selebgram R Dicokok Polisi dan Berujung Ancaman Penjara, Ini Pidana yang Mengintai

By None,Ekawati Tyas, Kamis, 7 Januari 2021 | 07:30 WIB

ilustrasi swab test.

GridPop.ID - Pandemi Covid-19 masih beum berakhir hingga saat ini.

Banyak yang terdampak akibat hal tersebut.

Misalnya jika hendak bepergian, tak semudah saat belum adanya pandemi ini.

Baca Juga: Sejak Usia 2 Tahun Ditinggal Adjie Massaid untuk Selamanya, Anak Semata Wayang Angelina Sondakh Pertanyakan Sosok Sang Ayah: Suara Papa Kayak Gimana?

Banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya menunjukkan surat hasil tes swab PCR.

Apabila tak menunjukkan surat tersebut, maka perijinan untuk pergi tak akan didapat.

Namun, hal tersebut malah menjadi ladang bisnis bagi sebagian oknum.

Polda Metro Jaya di Bali menagamankan seorang selebgram R.

Ia diamankan di sebuah villa di daerah Kuta, Badung.

Klinik Buname Farmasi melaporkan selebgram R lantaran mencatut nama klinik tersebut terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu, yang kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan selebgram tersebut.

Baca Juga: Mengenal Anosmia, Delirium, dan Parosmia, 3 Gejala Baru Covid-19 dan Dampaknya Bagi Tubuh Penderita

Diketahui beberapa hari lalu muncul sebuah postingan adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.

Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warganet.

Terkait penangkapan itu, selanjutnya dibenarkan Benny Hariyono selaku kuasa hukum R buka suara.

"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta.

R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali.

Jam 11 malam dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta.

 

Baca Juga: Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir, Chacha Sherly Beri Pesan Menyayat Hati Ini untuk Dua Adik Kembarnya: Saya Diminta agar Selalu...

Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," ungkapnya melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).

Benny menjelaskan, dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.

"Yang bawa surat palsu ini Adit.

R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test.

Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya.

R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Bahagia Rayakan Setahun Kelahiran Buah Cintanya Bersama Ahok, Puput Nastiti Devi Pamer Ucapan Selamat Dapat Kiriman Kue hingga Bunga Dari Kerabat Dekat Sampai Pejabat

"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya.

Saya besok akan ke Jakarta mendampingi tersangka," ucap Benny.

Dokter Tirta Viralkan hingga Lapor Polisi

Dokter Tirta mengunggah akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes Covid-19 menjadi sorotan publik, pada Rabu (30/12/2020) lalu viral. Kini kasusnya dilaporkan ke polisi.

Dalam unggahan tersebut, dokter Tirta mengungkapkan akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Ia pun berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bepergian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan masyarakat memiliki surat hasil tes PCR bagi mereka yang ingin bepergian.

Baca Juga: Diperingatkan Wijin Soal Hal Ini Sejak Jauh-jauh Hari, Gisella Anastasia Justru Akui Ogah Berubah: Bukannya Gak Mau Nurut, yang Penting Jadi Diri Sendiri!

Secara terpisah, dokter Tirta mengatakan, sudah melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan hasil Covid-19 palsu itu kepada Satgas Covid-19 dan Polda Metro Jaya.

"Tim siber (Subdit Siber Polda Metro Jaya) yang mengurus," ucap dokter Tirta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Lantas, bagaimana respons Satgas Covid-19?

Ancaman pidana dan korban jiwa

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak memalsukan hasil tes PCR Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk bepergian.

"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).

Wiku mengatakan, masyarakat harus memahami tindakan pemalsuan surat keterangan hasil PCR sangat berbahaya.

Baca Juga: Baru Saja Rayakan Ulang Tahun Pertama Kiano Tiger Wong, Paula Verhoeven Harusnya Miliki Darah Daging Lain dari Baim Wong Sebelum Alami Kejadian Memilukan Ini

Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selebgram R Ditangkap di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu, Ini Ancaman Hukumannya