Find Us On Social Media :

Unggah Swab Test Palsu, Selebgram R Dicokok Polisi dan Berujung Ancaman Penjara, Ini Pidana yang Mengintai

By None,Ekawati Tyas, Kamis, 7 Januari 2021 | 07:30 WIB

ilustrasi swab test.

Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selebgram R Ditangkap di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu, Ini Ancaman Hukumannya