Find Us On Social Media :

Pantas Saja Selalu Banyak Peminat Tiap Kali CPNS Dibuka, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Kerja di Kemenlu!

By Arif B,None, Selasa, 12 Januari 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi CPNS

Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemenlu. Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.Baca Juga: Namanya Masuk Deretan 10 Artis Terkaya Tanah Air hingga Ungguli Syahrini, Tak Lantas Buat Tukul Arwana Congkak Hati: Biasa-biasa SajaSementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca Juga: Disindir Netizen Kelewat Pede Saat Bernyanyi, Mayangsari Beri Jawaban Mengejutkan: Sini Peluk...    Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000    Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500    Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000    Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000    Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000    Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000    Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600    Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200    Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200    Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150    Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950    Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400    Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250    Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000    Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000    Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250    Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250