Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemenlu. Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.Baca Juga: Namanya Masuk Deretan 10 Artis Terkaya Tanah Air hingga Ungguli Syahrini, Tak Lantas Buat Tukul Arwana Congkak Hati: Biasa-biasa SajaSementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca Juga: Disindir Netizen Kelewat Pede Saat Bernyanyi, Mayangsari Beri Jawaban Mengejutkan: Sini Peluk... Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250