Find Us On Social Media :

Pantas Saja Selalu Banyak Peminat Tiap Kali CPNS Dibuka, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Kerja di Kemenlu!

By Arif B,None, Selasa, 12 Januari 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi CPNS

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Baca Juga: Bak Jawaban Atas Doa Keluarga Para Korban Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Berhasil Evakuasi 74 Kantong Jenazah Selama 3 Hari Pencarian dan Diserahkan ke DVI!

Gaji pokok PNSBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Publik Meraung, Menkominfo Akhirnya Turun Tangan, Tindak Kelakuan WhatsApp yang Buat Kebijakan Baru Minta Pengguna Setor Data PrivasiGolongan I (lulusan SD dan SMP)    Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800    Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900    Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500    Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500Golongan II (lulusan SMA dan D-III)    Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600    Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300    Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000    Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000