Find Us On Social Media :

Pantas Saja Selalu Banyak Peminat Tiap Kali CPNS Dibuka, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Kerja di Kemenlu!

By Arif B,None, Selasa, 12 Januari 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi CPNS

GridPop.ID - Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan seleksi penerimaan CPNS 2021 rencananya akan dibuka pada April hingga Mei.

Lalu, apakah kamu sudah menentukan pada instansi pemerintahan mana untuk mengabdi? Kemensetneg? Kominfo? Atau Kemenlu?

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sendiri memang menjadi instansi pemerintahan yang memiliki banyak peminat dari tahun ke tahun dibukanya CPNS.

Baca Juga: Turunkan 306 Personil Gabungan, Satu Korban Sriwijaya Air Berhasil Diidentifikasi, Karopenmas Divhumas: Atas Nama Okky Bisma!

Misal pada 2019 lalu, Kemenlu membuka perekrutan untuk banyak formasi. Mulai dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, dan pranata komputer.Lalu pamong budaya, auditor, analis kepegawaian, assesor SDM aparatur, dokter, dokter gigi, pustakawan, penata keuangan, analis keuangan, dan lainnya.Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima.

Baca Juga: Jadi Sorotan Media Asing, Terungkap 6 Faktor yang Buat Indonesia Sering Alami Kecelakaan Pesawat Hingga Menelan Korban Jiwa

Hal ini tak mengherankan memang melihat gaji serta tunjungan kerja di Kemenlu. Memang berapa besarannya?

Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemenlu. Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.Baca Juga: Namanya Masuk Deretan 10 Artis Terkaya Tanah Air hingga Ungguli Syahrini, Tak Lantas Buat Tukul Arwana Congkak Hati: Biasa-biasa SajaSementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca Juga: Disindir Netizen Kelewat Pede Saat Bernyanyi, Mayangsari Beri Jawaban Mengejutkan: Sini Peluk...    Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000    Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500    Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000    Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000    Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000    Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000    Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600    Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200    Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200    Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150    Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950    Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400    Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250    Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000    Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000    Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250    Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Baca Juga: Bak Jawaban Atas Doa Keluarga Para Korban Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Berhasil Evakuasi 74 Kantong Jenazah Selama 3 Hari Pencarian dan Diserahkan ke DVI!

Gaji pokok PNSBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Publik Meraung, Menkominfo Akhirnya Turun Tangan, Tindak Kelakuan WhatsApp yang Buat Kebijakan Baru Minta Pengguna Setor Data PrivasiGolongan I (lulusan SD dan SMP)    Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800    Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900    Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500    Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500Golongan II (lulusan SMA dan D-III)    Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600    Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300    Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000    Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)    Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400    Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600    Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400    Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000Golongan IV    Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000    Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500    Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900    Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700    Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Perketat PSBB di Jakarta, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Dipakai, Tak Sesuai Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu!Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemenlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemenlu (gaji PNS Kemenlu).

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya