GridPop.ID - Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan seleksi penerimaan CPNS 2021 rencananya akan dibuka pada April hingga Mei.
Lalu, apakah kamu sudah menentukan pada instansi pemerintahan mana untuk mengabdi? Kemensetneg? Kominfo? Atau Kemenlu?
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sendiri memang menjadi instansi pemerintahan yang memiliki banyak peminat dari tahun ke tahun dibukanya CPNS.
Misal pada 2019 lalu, Kemenlu membuka perekrutan untuk banyak formasi. Mulai dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, dan pranata komputer.Lalu pamong budaya, auditor, analis kepegawaian, assesor SDM aparatur, dokter, dokter gigi, pustakawan, penata keuangan, analis keuangan, dan lainnya.Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima.
Hal ini tak mengherankan memang melihat gaji serta tunjungan kerja di Kemenlu. Memang berapa besarannya?
Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemenlu. Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.Baca Juga: Namanya Masuk Deretan 10 Artis Terkaya Tanah Air hingga Ungguli Syahrini, Tak Lantas Buat Tukul Arwana Congkak Hati: Biasa-biasa SajaSementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca Juga: Disindir Netizen Kelewat Pede Saat Bernyanyi, Mayangsari Beri Jawaban Mengejutkan: Sini Peluk... Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200 Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.
Gaji pokok PNSBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca Juga: Publik Meraung, Menkominfo Akhirnya Turun Tangan, Tindak Kelakuan WhatsApp yang Buat Kebijakan Baru Minta Pengguna Setor Data PrivasiGolongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500Golongan II (lulusan SMA dan D-III) Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3) Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Perketat PSBB di Jakarta, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Dipakai, Tak Sesuai Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu!Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemenlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemenlu (gaji PNS Kemenlu).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya